Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan sosial masyarakat Kalimantan Barat dan memberikan landasan hukum dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan Gubernur perlu melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Kepmenakertrans Nomor Kep. 100/Men/VI/2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  9. Permenaker Nomor 23Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.

Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran Npwp Cabang, Dan Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
48 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
11 September 2017

Diundangkan Tanggal
11 September 2017

Berlaku Tanggal
11 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.48, TBD NO.48, LL PROV.KALBAR: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar