Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso

ABSTRAK

  • Bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai rumah sakit umum daerah Dokter Soedarso telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
  • -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU D 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.23 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2019, Permenkes No.28 Tahun 2014, Permendagri No.79 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2011, Pergub No.6 Tahun 2014
  • -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2019

EntitasPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Barat)
Nomor48 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
Tanggal Ditetapkan18 September 2019
Tanggal Diundangkan18 September 2019
Berlaku Tanggal18 September 2019
Sumber

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar