Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan Dinamika Pembangunan dan Perekonomian sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Instentif Pemungutan Pajak, Sumber Insentif, Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggunjawaban, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.