PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil telah diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020
Berlaku Tanggal
14 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.50,LL PROV KALBAR : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.