Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Pandan Puloh Provinsi Kalimantan Barat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Pandan Puloh Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 telah dibentuk unit pelaksana teknis taman hutan raya pandan puloh;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
52

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Pandan Puloh Provinsi Kalimantan Barat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Pandan Puloh Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
30 September 2019

Diundangkan Tanggal
30 September 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.52, LL Prov Kalbar : 5 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar