Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teropadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provini Kalimantan Barat. Sehubungan dengan adanya peralihan kewenangan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan perangkat daerah serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016,
- PerkaBKPM Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PerkaBKPM Nomor 6 Tahun 2016,
- PerkaBKPM Nomor 15 Tahun 2015,
- PerkaBKPM Nomor 17 Tahun 2015,
- PerkaBPS Nomor 95 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Pasal 3 tentang Pendelegasian Kewenangan, Prosedur Tata Cara dan Tanggungjawab Pelaksanaan Penandatanganan Penerbitan Izin dan Non Perizinan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teropadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
13 November 2017
Diundangkan Tanggal
13 November 2017
Berlaku Tanggal
13 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.55, TBD NO.55, LL PROV.KALBAR: 20 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (132.53 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.