Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Parasarana kerja pemerintah provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2019 ini adalah:
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1971,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2017, Keputusan Presiden No.5 Tahun 1983,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.53 Tahun 2007,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 15 dan Lampiran Peraturan Gubernur No.53 Tahun 2007
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.