Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

  • Bahwa peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditetapkan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU D 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.97 Tahun 2016
  • -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 10, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 32, pasal 36 Peraturan gubernur No.97 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2019

EntitasPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Barat)
Nomor62 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Ditetapkan27 November 2019
Tanggal Diundangkan27 November 2019
Berlaku Tanggal01 Januari 2020
Sumber

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar