Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat, telah dibentuk dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan Barat;
  • Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU D 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.41 tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016
  • Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum,
    Kedudukan,
    Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi,
    Kepegawaian,
    Tata Kerja dan Laporan,
    Pembiayaan,
    Ketentuan Lain-Lain,
    Ketentuan Peralihan,
    Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2019

EntitasPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Barat)
Nomor63 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Ditetapkan27 November 2019
Tanggal Diundangkan27 November 2019
Berlaku Tanggal27 November 2019
Sumber

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar