Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 68 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 68 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat, telah dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
68

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
27 November 2019

Diundangkan Tanggal
27 November 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.69,LL PROV KALBAR : 24 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 102 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 68 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar