Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebijakan program subsidi beras sejahtera (rastra) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga sasaran penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2012,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015,
- Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.48 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.95 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.