Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provisni Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan perjalanan dinas merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2014, ,Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2017
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Perjalanan Dinas;
Prinsip Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas;
Biaya Perjalanan Dinas;
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas;
Pengendalian Intern;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.