Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 71 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyediakan SDM yang memadai dalam pengangkatan dan pemberhentiannya harus berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomi dan produktif sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 71 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Permenpan No.PER/08/M.PAN/1/2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Asas, Tujuan dan Prinsip;
Status Kepegawaian BLUD Non PNS;
Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS;
Hubungan Kerja;
Jangka Waktu Perjanjian Pegawai BLUD Non PNS;
Hak dan Kewajiban Pegawai BLUD Non PNS;
Gaji dan Penghasilan Tambahan;
Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 71 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.