Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 74 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 74 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 telah ditetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat ;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 74 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD No.18 Ayat (6),
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.43 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.140 Tahun 2017,
  8. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
  9. Peraturan Gubernur No.67 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang:
Perubahan pada ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 40 .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
74 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021

Berlaku Tanggal
07 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.74, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Download PDF (1.78 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar