Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Non Akademik di Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Mahasiswa Bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang perlu untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD No.18 Ayat (6),
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.48 Thaun 2009,
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020,
  10. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Pesyaratan Penerimaan Beasiswa, Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi, Pembayaran Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi, Pelaporan Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
82 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Non Akademik di Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2021

Berlaku Tanggal
07 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.82, LL. PROV. KALBAR: 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.79 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar