Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 83 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

  • Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dipandang perlu menambahkan fungsi dimaksud pada Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat;
  • Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU D 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.15 Tahun 1997, UU No.3 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.81 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub no.103 Tahun 2016
  • Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4, pasal 7, pasal 10 Peraturan Gubernur No.103 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 83 Tahun 2019

EntitasPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Barat)
Nomor83 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Ditetapkan12 Desember 2019
Tanggal Diundangkan12 Desember 2019
Berlaku Tanggal12 Desember 2019
Sumber

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 83 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar