Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sera Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan data dan informasi perencanaan pembangunan;
- maka fungsi yang terdapat dalam UPT perlu diwadahi dalam fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Pp No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.121 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 5, pasal 48, pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 133 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.