Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Pakian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 91 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan terhadap pakaian kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2008 tentang pakaian kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 tentang pakaian kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 91 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008,
- Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 17, pasal 29, pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 91 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.