Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Data Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang No.4 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988,
  8. Peraturan Presiden No.27 Tahun 2014,
  9. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008,
  10. Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Sasaran;
Prinsip dan Asas Penyelenggaraan JDGD;
Spesifikasi JDGD;
Pelaksanaan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
92 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Jaringan Data Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.92, LL PROV.KALBAR: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.33 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar