Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No.57 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN OLAHAN DAN KEMASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN OLAHAN DAN KEMASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2021
Berlaku Tanggal
21 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.92, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN OLAHAN DAN KEMASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN OLAHAN DAN KEMASAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Download PDF (1.58 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.