Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 126 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 126 Tahun 2020 ini adalah:
Hasil penerimaan pajak rokok pemerintah provinsi merupakan dana bagi hasil yang dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk periode Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2020 sebesar Rp57.805.245.624,00 dengan alokasi sebagai berilrut:
Pemerintah provinsi sebesar 30% x Rp57.805.245.624,00 = Rp17.341.573.687,00 dikurangi untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp2.019.710.589,00 menjadi sebesar Rp15.321.863.098,00. Pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% x Rp57.805.245.624,00 = Rp40.463.671.937,00. Alokasi penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota, diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut:
dibagi rata untuk semua kabupaten/kota sebagai aspek pemerataan, dan
dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota. Alokasi penerimaan pajak rokok tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 126 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…