Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaan dibagikan kepada pemerintah provinsi pemerintah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2020;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi;
3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
4. Pengunaan, dan
5. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.