Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas;
- bahwa untuk menjamin kebutuhan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula, perlu pengangkatan pegawai yang berasal dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu diatur pengelolaan sumber daya manusia Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari tenaga profesional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0106 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan , berisi tentang:
1. ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. kedudukan dan status:
3. kewenangan dan proses pengangkatan;
4. persyaratan pengangkatan;
5. batas usia;
6. pemberhentian;
7. remunerasi;
8. cuti dan disiplin bagi pejabat pengelola dan pegawai professional lainnya BLUD;
9. penilaian kinerja bagi pejabat pengelola dan pegawai professional lainnya BLUD;
10. Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2021
Berlaku Tanggal
08 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (4.84 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.