Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah, serta untuk peningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah dan sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Retribusi Daerah terdiri dari:
a. Retribusi Jasa Umum;
b Retribusi Jasa Usaha, dan
c Retribusi Perizinan Tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.