Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah Pemerintah Provinsi telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang mempunyai dampak pada kehidupan perekonomian, sosial, bahkan berdampak bagi pelaksanaan pelayanan;
  2. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif pajak terutang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Masa Penghapusan Sanksi Administrasi mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
27 April 2020

Diundangkan Tanggal
27 April 2020

Berlaku Tanggal
27 April 2020

Sumber
BD.2020/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (202.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar