Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungan instansinya. Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/273/M.SM.04.00/2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Nilai dan kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan berdasarkan proses evaluasi jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.