Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dalam penataan organisasi dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat dilakukan melalui perpindahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam dan ke luar lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan perpindahan sehingga perlu landasan hukum di Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Penerimaan PNS pindahan dari Instansi Lain ke Pemerintah Provinsi dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi berdasarkan formasi jabatan pada PD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.