Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Komisi Informasi di daerah dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan Dinas
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2018
Mengenai perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2021
Berlaku Tanggal
12 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (118.27 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.