PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Untuk Menunjang Dan Memfasilitasi Kegiatan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kehewanan Dan Perkebunan Dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang Dilaksanakan Oleh Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Perlu Dibantu Oleh Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
- B;
- bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Dipandang Pertu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.