Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Pedoman Penyusutan Arsip merupakan acuan bagi Pencipta Arsip dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip. Dalam rangka mewujudkan efisiensi pengelolaan dan efektifitas pendayagunaan arsip yang bernilai permanen sehingga menjamin ketersediaan arsip yang masih layak disimpan dan dipelihara, maka perlu standarisasi penyusutan arsip
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
Penyusutan Arsip meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.