Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang diemban oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu mengubah kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
23

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2021

Berlaku Tanggal
12 Juli 2021

Sumber
BD.2021/23

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar