PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Adalah Proses Pembelajaran Bagi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Agar Mampu Mengorganisasikan Dirinya Dalam Mengakses Informasi, Teknologi, Permodalan Dan Sumberdaya Lainnya Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Produktivitas, Pendapatan Dan Kesejahteraan;
- B;
- bahwa Sesuai Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Slstem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Untuk Menetapkan Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Di Provlnsl, Gubernur Dibantu Oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.