PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB dan BBN-KB untuk Kepolisian dan Aparat Penunjang Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Ditetapkannya Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan Pkb Dan Bbn-Kb Untuk Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lalnnya Bertentangan Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
- B;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB dan BBN-KB untuk Kepolisian dan Aparat Penunjang Lainnya
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.