Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Upah Minimum Kota (Umk) dan Upah Minimum Sektoral Kota (Umsk) Tahun 2007 di Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dan Upaya Memajukan Kesejahteraan Maayarakat Kota Palangka Raya Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
  3. B;
  4. bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3

Tahun
2007

Tentang
Pergub Tentang Upah Minimum Kota (Umk) dan Upah Minimum Sektoral Kota (Umsk) Tahun 2007 di Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2007

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2007

Berlaku Tanggal
01 Februari 2007

Sumber
BD. 2007/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar