PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung upaya pemulihan, perbaikan iklim usaha, dan peningkatan daya beli masyarakat akibat menurunnya stabilitas ekonomi secara global serta upaya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak mebayar kendaraan bermotor yang menunggabahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 17 tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB), Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Wilayah Kalimantan Tengah serta antusias dan partisipasi masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah merencanakan akan memperpanjang program pemberian insentif Pajak Daerah berupa Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal
29 September 2023
Diundangkan Tanggal
29 September 2023
Berlaku Tanggal
29 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 35
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kalteng.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.