PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A bahwa Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Yang Diatur Dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1994, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 356 Tahun 2004 Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/109/Keu, Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Nyata Di Lapangan Pada Saat Ini Sehingga Perlu Ditinjau Kembali Dan Disempumakan Dalam Rangka Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas, Serta Dengan Tetap Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
- B;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Dan Untuk Tertib Pelaksanaan, Tertib Administrasi Serta Efisiensi Pembiayaan, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2007
Berlaku Tanggal
02 Januari 2008
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.