Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu jadwal retensi arsip yang baku dan jelas. Jadwal retensi arsip perlu disusun dalam bentuk kebijakan daerah yang akan menjadi dasar dan arah dalam pengelolaan jadwal retensi arsip substantif di perangkat daerah. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk memiliki jadwal retensi arsip setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur JRA Substantif pada PD atau unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang:
a. Perhubungan;
b. Penanggulangan Bencana;
c. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. Komunikasi dan Informatika;
e. Penanggulangan Narkotika;
f. Kehutanan;
g. Persandian;
h. Statistik;
i. Sosial;
j. Pemerintahan Daerah, dan
k. Kependudukan dan Keluarga Berencana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (691.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.