Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2006 Tentang Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Seluruh Kegiatan Pelayanan Pada Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya Dikelola Oleh Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya;
- B;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Tugas Pokok Dan Fungsi Balai Pelatihan Kesehatan Dalam Bidang Pelayanan Kediklatan Adalah Untuk Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003.
Besarnya Tarif Pemakaian Aula, Ruangan Kelas, Asrama Pada Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.