Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006 ini adalah:
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…