Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2006

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2006 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2006

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sebagai Pelaksanaan Dari Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan:
1. Kendaraan Di Atas Air;
2. Pajak Kendaraan Di Atas Air;
3. Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
4. Harga Pasaran Umum;
5. Umur Rangka/Body;
6. Umur Motor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
49 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2006

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2006

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2006

Berlaku Tanggal
26 Mei 2006

Sumber
BD. 2006/50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (70.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar