PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Papan Nama Ruang Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Untuk Ketertiban Dan Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Melaksanakan Tugasnya, Serta Meningkatkan Pelayanan Administrasi Maupun Pelayanan Umum Kepada Masyarakat, Perlu Dibuat Identitas Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- B;
- bahwa Pengaturan Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Keija Dimaksud Huruf (A) Diatas, Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Papan Nama Ruang Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2007
Berlaku Tanggal
27 Februari 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.