PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan produkvitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian Hukum terhadap fleksibelitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualiats pelayana publik, perlu dilakukan penyesuaian mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2023
Berlaku Tanggal
01 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2023 No. 54
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kalteng.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.