Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUb) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
6

Tahun
2007

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2007

Berlaku Tanggal
08 Maret 2007

Sumber
BD. 2007/6

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar