Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004, perlu mengatur Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 105
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997

Jumlah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pergub Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2005

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2005

Berlaku Tanggal
02 Juni 2005

Sumber
BD.2005/7 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (55.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar