Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/kota Se-kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2019
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi hasilkan terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan, dan
e. Pajak Rokok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.