Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) sehingga berbunyi (2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target per jenis penerimaan Pajak Daerah dalam triwulan ditetapkan:
a. Sampai dengan Triwulan I mencapai 20%;
b. Sampai dengan Triwulan II mencapai 40%;
c. Sampai dengan Triwulan III mencapai 65%, dan
d. Sampai dengan Triwulan IV mencapai 100%.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…