PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral, perlu pedoman dalam pelaksanaannya: bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Kepala BPS Nomor 4 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 April 2023
Diundangkan Tanggal
05 April 2023
Berlaku Tanggal
05 April 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.