PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan pada Pasal 5 Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada sehingga perlu diubah dan menetapkan kembali Perubahan atas Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2022
Berlaku Tanggal
07 Juni 2022
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.