Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial ekonomi dampak Covid-19;
Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah :
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 25 Tahun 1956;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Prov. Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian insentif hari raya bagi pegawai non pegawai negeri sipil tahun 2021 pada pemerintah provinsi kalimantan timur, harus memenuhi syarat yang meliputi:
a. Warga Negara indonesia;
b. Telah melaksanakan tugas/kontrak kerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan Perjanjian Kerja, dan
c. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…