PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pencapaian target nasional Indonesia 2030 dalam penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kalimantan Timur;
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang no. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
- PermenLHK Nomor 21 Tahun 2022;
- PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Kaltim Nomor 7 Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.